PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Contoh pelanggaran pasal 2 :
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang biasanya ramah, lugu tiba-tiba garang. Penyebabnya, saat talkshow dengan TV One yang berlangsung di tanggul Latuharhary yang jebol, presenter menanyakan hal-hal yang sebelumnya tidak disepakati.
Sebelum acara siaran berlangsung, Jokowi sudah berpesan agar tidak menyertakan narasumber lain tetapi tidak sesuai jalannya program. Pihak TV One yang dipandu oleh presenter Muhammad Rizki rupanya memanfaatkan momentum untuk menanyakan seputar 100 hari kepada Jokowi.
"Bapak ( Jokowi ) tadi malam tampak kecewa berat dan marah," ungkap salah satu ajudan Jokowi, Ivand kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (22/1) lalu.
Menurut Ivand, Jokowi tidak mau berkomentar seputar 100 hari kerja setelah dirinya dilantik. Jokowi lebih memilih untuk menangani dan mencari solusi atas banjir yang melanda Ibu Kota.
"Kalau ditanya 100 hari gak mau bapak ( Jokowi ), kalau banjir gak apa-apa," katanya saat itu.
Menurut Ivand, Jokowi tidak mau berkomentar seputar 100 hari kerja setelah dirinya dilantik. Jokowi lebih memilih untuk menangani dan mencari solusi atas banjir yang melanda Ibu Kota.
"Kalau ditanya 100 hari gak mau bapak ( Jokowi ), kalau banjir gak apa-apa," katanya saat itu.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Contoh pelanggaran pasal 3 :
Ahok bilang TVOne jangan coba-coba
merusak citra dirinya dan Jokowi dengan cara membuat statement yang tidak benar dan mengada-ada. Peringatan sadis itu Ahok sampaikan tanpa basa- basi dalam acara yang ditonton jutaan orang itu dalam acara
wawancara live di program Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Selasa (22/10)
yang mengambil tema Setahun Jokowi-Ahok.
Reporter TVOne, Andromeda Mercury,
yang mewawancarai Ahok, pun kaget dan pucat pasi disemprot Ahok
tiba-tiba. Ahok berkata, “Saya ingatkan TVOne, jangan coba-coba
membuat statement-statement yang mengada-ada dan merusak citra kami di
mata masyarakat. Kami sudah cukup menjalankan tugas sesuai dengan
peraturan yang berlaku, kalau memang kedapatan kami melanggar aturan
kami siap dihukum!”
Belum selesai marahnya Ahok, ia
ditanya lagi soal Satpol PP yang dipersenjatai. Ahok langsung naik darah serta bicara dengan nada keras dan lantang, “Anda dengar dari
siapa bahwa Satpol PP dipersenjatai? Nggak ada itu! Kami gak pernah
mempersenjatai Satpol PP, anda jangan memberi pernyataan yang tidak
benar pada rakyat!”
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Contoh pelanggaran pasal 1 :
Di tengah berita baik tentang Jokowi,
ternyata ada satu media yang selalu menyiarkan tentang berita buruk yang
menyangkut Gubernur DKI terpilih ini. Lihat saja berita-berita di TV
One. Hampir semua berita kejadian buruk yang terjadi di DKI selalu
dihubung-hubungkan dengan Jokowi.
Misalnya berita tentang pemerkosaan
di Monas, TVOne sangat gencar memberitakannya seolah-olah Jokowi yang
melakukan pemerkosaan. Apalagi berita demo-demo yang hanya segelintir
masyarakat yang menolak penggusuran waduk Ria-Rio atau pun waduk pluit.
TV One selalu membesar-besarkan berita itu.
Sementara jika ada berita
buruk yang menimpa kader partai Golkar yang notabene partai dari sang
pemilik TV maka beritanya bisa jadi tidak ada, sementara media yang lain
genjar memberitakannya. Lihat saja berita tentang Akil Mochtar sang
ketua MK. Akil adalah mantan anggota DPR dari partai Golkar sehingga
pemberitaannya di TV One sangat minim. Sementara media luar negeri saja
memberitakannya.
Inilah akibatnya kalau stasiun TV itu tidak netral dan dimilki oleh
pemimpin partai. malah sang tokoh pemilik TV itu juga berniat menadi
presiden. Makanya tak heran Jokowi sering diberitakan miring oleh TV
yang satu ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar