Senin, 25 November 2013

pelanggaran kode etik jurnalistik

PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK


Pasal 2 
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Contoh pelanggaran pasal 2 : 
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang biasanya ramah, lugu  tiba-tiba garang. Penyebabnya, saat talkshow dengan TV One yang berlangsung di tanggul Latuharhary yang jebol, presenter menanyakan hal-hal yang sebelumnya tidak disepakati. 
Sebelum acara siaran berlangsung, Jokowi sudah berpesan agar tidak menyertakan narasumber lain tetapi tidak sesuai jalannya program. Pihak TV One yang dipandu oleh presenter Muhammad Rizki rupanya memanfaatkan momentum untuk menanyakan seputar 100 hari kepada Jokowi.  

"Bapak ( Jokowi ) tadi malam tampak kecewa berat dan marah," ungkap salah satu ajudan Jokowi, Ivand kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (22/1) lalu.
Menurut Ivand, Jokowi tidak mau berkomentar seputar 100 hari kerja setelah dirinya dilantik. Jokowi lebih memilih untuk menangani dan mencari solusi atas banjir yang melanda Ibu Kota.
"Kalau ditanya 100 hari gak mau bapak ( Jokowi ), kalau banjir gak apa-apa," katanya saat itu.


    Pasal 3 
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


    Contoh pelanggaran pasal 3 : 
    Ahok bilang TVOne jangan coba-coba merusak citra dirinya dan Jokowi dengan cara membuat statement yang tidak benar dan mengada-ada. Peringatan sadis itu Ahok sampaikan tanpa basa- basi  dalam acara yang ditonton jutaan orang itu dalam acara wawancara live di program Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Selasa (22/10) yang mengambil tema Setahun Jokowi-Ahok.
    Reporter TVOne, Andromeda Mercury, yang mewawancarai Ahok, pun kaget dan pucat pasi disemprot Ahok tiba-tiba. Ahok berkata, “Saya ingatkan TVOne, jangan coba-coba membuat statement-statement yang mengada-ada dan merusak citra kami di mata masyarakat. Kami sudah cukup menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, kalau memang kedapatan kami melanggar aturan kami siap dihukum!”
    Belum selesai marahnya Ahok, ia ditanya lagi soal Satpol PP yang dipersenjatai. Ahok langsung naik darah serta bicara dengan nada keras dan lantang, “Anda dengar dari siapa bahwa Satpol PP dipersenjatai? Nggak ada itu! Kami gak pernah mempersenjatai Satpol PP, anda jangan memberi pernyataan yang tidak benar pada rakyat!”



    Pasal 1 
    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Contoh pelanggaran pasal 1 :
    Di tengah berita baik tentang Jokowi, ternyata ada satu media yang selalu menyiarkan tentang berita buruk yang menyangkut Gubernur DKI terpilih ini.  Lihat saja berita-berita di TV One. Hampir semua berita kejadian buruk yang terjadi di DKI selalu dihubung-hubungkan dengan Jokowi.

    Misalnya berita tentang pemerkosaan di Monas, TVOne sangat gencar memberitakannya seolah-olah Jokowi yang melakukan pemerkosaan. Apalagi berita demo-demo yang hanya segelintir masyarakat yang menolak penggusuran waduk Ria-Rio atau pun waduk pluit. TV One selalu membesar-besarkan berita itu.
    Sementara jika ada berita buruk yang menimpa kader partai Golkar yang notabene partai dari sang pemilik TV maka beritanya bisa jadi tidak ada, sementara media yang lain genjar memberitakannya. Lihat saja berita tentang Akil Mochtar sang ketua MK. Akil adalah mantan anggota DPR dari partai Golkar sehingga pemberitaannya di TV One sangat minim. Sementara media luar negeri saja memberitakannya.
    Inilah akibatnya kalau stasiun TV itu tidak netral dan dimilki oleh pemimpin partai. malah sang tokoh pemilik TV itu juga berniat menadi presiden. Makanya tak heran Jokowi sering diberitakan miring oleh TV yang satu ini.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar